Lekompress - Untuk Mengatasi kebolongan artikel di Blog Lekompress, Kini membuka rubrik konsultasi; baik itu masalah cinta, pertemanan, organisasi, kampus, Keluarga, dll.
prosedur konsultasinya adalah dengan mengirimkan email ke alamat lekompress [at] yahoo [dot] com yang dibubuhkan subject konsultasi. Tim Lekompress akan secepat mungkin menjawab dan memberi solusi terbaik untuk anda.
Rubrik ini kami buka dengan tujuan untuk berbagi, bertukar-pikiran, dan menemukan solusi terbaik dari masalah-masalah yang kita hadapi.
salam,
Lekompress Group
Friday, December 4, 2009
Dibuka ruang Konsultasi
Labels:
konsultasi
Monday, June 1, 2009
harusnya bagaimana ?
Lekompress - tim Lekompress mendapatkan artikel ini dari seorang blog teman yang menulis ulang bulat-bulat surat pembaca detik dari Mbak Prita Mulyasari tentang pelayanan Rumah Sakit International Omni yang kemudian dituntut dan saat ini berada di tahanan kejaksaan negeri Tangerang.
dalam artikel lekompress sebelumnya tentang malpraktek dengan judul yang kasar yang dituntut berisi bagaimana banyaknya dokter yang dituntut karena kasus malpraktek tapi saat ini beda kondisi dengan keadaan pasien yang dituntut karena mengeluhkan perawatan yang ada (tidak menuntut; hanya mengkritik)
Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan dokter yang merawatnya, yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan rekam medis dan keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah 'memaksa' Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis. (Sumber: PrimaAir)dan kemudian karena surat pembacanya itu Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan mbak Pritha bersalah secara perdata dan sedang menunggu proses penuntutan secara pidana yang akan digelar minggu depan. (politikana.com)
Harusnya bagaimana?
bagaimana sebenarnya menangani kasus malpraktek yang kebanyakan sang dokter yang dituntut karena secara real pasien sebagai konsumen memiliki hak yang lebih besar karena di lindungi oleh UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen.
apakah sebelum pasien menuntut dan "baru mengkritik" dokter harus menuntut terlebih dahulu? atau kasus penuntutan mbak Pritha Mulyasari ini lebih kepada kasus Bisnis ketimbang Kesehatan?
Labels:
artikel,
for your information,
malpraktek
Subscribe to:
Posts (Atom)
